Penutupan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikarenakan adanya reorganisasi
instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang dilakukan oleh Kementerian
Keuangan (Kemenkeu). Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 184/PMK.01/2020 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.01/2017 tentang organisasi
dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan pada PMK
Nomor 184 tahun 2020 telah disetujui Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan
Birokrasi melalui surat B/1379/M.KT.01/2020 pada tanggal 2 Oktober tahun 2020.
Adapun perubahan yang terdapat pada PMK Nomor 184 tahun 2020 diantaranya
yaitu:
1.
Adanya
jenis KPP Baru, yaitu KPP Khusus
2.
Perubahan
fungsi KPP Wajib Pajak Besar dan KPP khusus pada Pasal 55
3.
Perubahan
Sub bagian dan seksi yang ada di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus pada
Pasal 56
4.
Perubahan
tugas masing-masing Subbagian dan seksi yang ada di KPP Wajib Pajak Besar dan
KPP Khusus pada Pasal 57
5.
Perubahan
tugas KPP Madya pada Pasal 57A
6.
Perubahan
fungsi KPP Madya pada Pasal 57B
7.
Perubahan
Sub bagian dan seksi yang ada di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus pada
Pasal 57C
8.
Perubahan
tugas masing-masing Subbagian dan seksi yang ada di KPP Wajib Pajak Besar dan
KPP Khusus pada Pasal 57D
9.
Perubahan
tugas KPP Pratama pada Pasal 58
10.Perubahan fungsi KPP Pratama pada Pasal 59
11.Pengelompokan KPP Pratama ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
a.
KPP
Pratama Kelompok I; dan
b.
KPP
Pratama Kelompok II.
12.Perubahan tugas KP2KP pada Pasal 58
13.Perubahan fungsi KP2KP pada Pasal 59
14.Perubahan jumlah KPP sebagai berikut
a.
Penambahan
9 (sembilan) KPP Khusus
b.
Penambahan
18 (sembilan) KPP Madya
c. Pemberhentian operasi 18 (delapan belas) unit KPP Pratama
Baca Juga: Analisis Berita “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak”
Setelah 5 (lima) bulan disahkannya PMK Nomor 184 tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 15 April 2021 mengeluarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 yang mengubah beberapa ketentuan Diktum Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021. Perubahan ini terkait dengan mundurnya penetapan beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 184/PMK.01/2020, sebelumnya ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2021 dan dilakukan perubahan pada tanggal 24 Mei 2021.
Baca Juga: Analisis Berita Kenaikan Tarif Pajak Untuk Orang Kaya
Selama ini organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja
instansi vertikal Direkorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan belum dapat dilaksanakan secara efektif. Adanya reorganisasi instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakibatkan 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dihentikan
operasinya dan wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
yang telah dihentikan operasinya dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar.
Bukan hanya pemberhentian Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi juga terdapat 18
penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, hal ini mengakibatkan wajib
pajak yang terdaftar pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang
baru.
Penataan reorganisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) merupakan sebuah strategi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan
publik dapat berjalan dengan berhasil. Penataan reogranisasi ini sekaligus
untuk mendukung rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, yaitu
penerimaan negara yang optimal. Hal itu membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan
penerimaan pajak.
Baca Juga: 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei