Selasa, 08 Juni 2021

Analisis Berita "24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei"

 

Penutupan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikarenakan adanya reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 184/PMK.01/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.01/2017 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan pada PMK Nomor 184 tahun 2020 telah disetujui Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi melalui surat B/1379/M.KT.01/2020 pada tanggal 2 Oktober tahun 2020.

Adapun perubahan yang terdapat pada PMK Nomor 184 tahun 2020 diantaranya yaitu:

1.    Adanya jenis KPP Baru, yaitu KPP Khusus

2.    Perubahan fungsi KPP Wajib Pajak Besar dan KPP khusus pada Pasal 55

3.    Perubahan Sub bagian dan seksi yang ada di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus pada Pasal 56

4.    Perubahan tugas masing-masing Subbagian dan seksi yang ada di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus pada Pasal 57

5.    Perubahan tugas KPP Madya pada Pasal 57A

6.    Perubahan fungsi KPP Madya pada Pasal 57B

7.    Perubahan Sub bagian dan seksi yang ada di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus pada Pasal 57C

8.    Perubahan tugas masing-masing Subbagian dan seksi yang ada di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus pada Pasal 57D

9.    Perubahan tugas KPP Pratama pada Pasal 58

10.Perubahan fungsi KPP Pratama pada Pasal 59

11.Pengelompokan KPP Pratama ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:

a.    KPP Pratama Kelompok I; dan

b.   KPP Pratama Kelompok II.

12.Perubahan tugas KP2KP pada Pasal 58

13.Perubahan fungsi KP2KP pada Pasal 59

14.Perubahan jumlah KPP sebagai berikut

a.       Penambahan 9 (sembilan) KPP Khusus

b.      Penambahan 18 (sembilan) KPP Madya

c.       Pemberhentian operasi 18 (delapan belas) unit KPP Pratama

Baca Juga: Analisis Berita “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak”

Setelah 5 (lima) bulan disahkannya PMK Nomor 184 tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 15 April 2021 mengeluarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 yang mengubah beberapa ketentuan Diktum Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021. Perubahan ini terkait dengan mundurnya penetapan beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 184/PMK.01/2020, sebelumnya ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2021 dan dilakukan perubahan pada tanggal 24 Mei 2021.

Baca Juga: Analisis Berita Kenaikan Tarif Pajak Untuk Orang Kaya

Selama ini organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direkorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan belum dapat dilaksanakan secara efektif. Adanya reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakibatkan 24  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dihentikan operasinya dan wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah dihentikan operasinya dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar. Bukan hanya pemberhentian Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi juga terdapat 18 penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, hal ini mengakibatkan wajib pajak yang terdaftar pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang baru.

Baca Juga: Analisis dari Segi Sosial Ekonomi dan Hukum Berkaitan dengan Berita “Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data”

Penataan reorganisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan sebuah strategi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan berhasil. Penataan reogranisasi ini sekaligus untuk mendukung rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Hal itu membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

Baca Juga: 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei

Baca Juga: Analisi dari Segi Ekonomi, Sosial, Hukum, dan Hukum, Berkaitan dengan Berita "Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?"  

Kamis, 08 April 2021

Analisis Filosofis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak


Sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah Self Assessment System yang memiliki arti suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Self Assessment System membutuhkan instrumen untuk menghitung dan menetapkan pajak yang dimaksud instrumen tersebut adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Produk hukum yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu berupa pengeluaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah sebagai berikut:

1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat yang diterbitkan untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), adalah surat yang diterbitkan untuk menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

3.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), adalah surat yang diterbitkan untuk menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar yang teruang atau tidak seharusnya terutang.

4.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), adalah surat yang diterbitkan untuk menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

5.      Surat Tagihan Pajak (STP), adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

 Tujuan pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Di dalam pemungutan pajak terdapat hubungan hukum antara rakyat dengan pemerintah, yaitu pemerintah yang berkedudukan sebagai pemungut pajak atau fiskus sedangkan rakya berkedudukan sebagai penanggung wajib pajak atau penanggung pajak. Hal tersebut dapat dilihat pada pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah diamandemenkan dalam pasal 23A amandemen ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip pembebanan yang adil, berkepastian hukum, pemungutan tepat waktu, ekonomis, dan disetorkan secara benar serta bertanggung jawab.

Sumber : http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83

Baca Juga : Analisis Yuridis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak 

Baca Juga : Analisis Sosiologis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak 

Baca Juga : Analisis historis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak 

Baca Juga : Analisis Upaya Hukum Pajak dalam Pandangan Ekonomi Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

Analisis Berita "24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei"

  Penutupan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikarenakan adanya reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang dila...