Sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah Self Assessment
System yang memiliki arti suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan
membayar sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Self Assessment System membutuhkan
instrumen untuk menghitung dan menetapkan pajak yang dimaksud instrumen
tersebut adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak
dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Produk hukum yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
yaitu berupa pengeluaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah sebagai berikut:
1.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat yang diterbitkan untuk
menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang, jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan
jumlah yang masih harus dibayar.
2.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), adalah surat yang diterbitkan
untuk menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
3.
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), adalah surat yang diterbitkan untuk
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar yang teruang atau tidak seharusnya terutang.
4.
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), adalah surat yang diterbitkan untuk menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
5.
Surat
Tagihan Pajak (STP), adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan tagihan
pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Tujuan pemungutan pajak
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sesuai dengan tujuan negara
sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang
semakin meningkat setiap tahunnya.
Di dalam pemungutan pajak terdapat hubungan hukum antara rakyat
dengan pemerintah, yaitu pemerintah yang berkedudukan sebagai pemungut pajak
atau fiskus sedangkan rakya berkedudukan sebagai penanggung wajib pajak atau
penanggung pajak.
Dalam
pelaksanaan pemungutan pajak seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip pembebanan
yang adil, berkepastian hukum, pemungutan tepat waktu, ekonomis, dan disetorkan
secara benar serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar