Kamis, 08 April 2021

Analisis Filosofis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak


Sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah Self Assessment System yang memiliki arti suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Self Assessment System membutuhkan instrumen untuk menghitung dan menetapkan pajak yang dimaksud instrumen tersebut adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Produk hukum yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu berupa pengeluaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah sebagai berikut:

1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat yang diterbitkan untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), adalah surat yang diterbitkan untuk menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

3.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), adalah surat yang diterbitkan untuk menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar yang teruang atau tidak seharusnya terutang.

4.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), adalah surat yang diterbitkan untuk menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

5.      Surat Tagihan Pajak (STP), adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

 Tujuan pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Di dalam pemungutan pajak terdapat hubungan hukum antara rakyat dengan pemerintah, yaitu pemerintah yang berkedudukan sebagai pemungut pajak atau fiskus sedangkan rakya berkedudukan sebagai penanggung wajib pajak atau penanggung pajak. Hal tersebut dapat dilihat pada pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah diamandemenkan dalam pasal 23A amandemen ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip pembebanan yang adil, berkepastian hukum, pemungutan tepat waktu, ekonomis, dan disetorkan secara benar serta bertanggung jawab.

Sumber : http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83

Baca Juga : Analisis Yuridis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak 

Baca Juga : Analisis Sosiologis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak 

Baca Juga : Analisis historis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak 

Baca Juga : Analisis Upaya Hukum Pajak dalam Pandangan Ekonomi Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

Analisis Berita "24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei"

  Penutupan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikarenakan adanya reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang dila...